Dalil Larangan Judi

Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)

Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

“dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.

Dalil 5: didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi

Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan: “semoga engkau beruntung“. Al falah artinya kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan akhirat, mendapatkan apa yang diinginkan, meraih apa yang diminta. Inilah al falah. Maka muflih adalah orang yang mendapatkan apa yang ia minta.

Namun kapan anda mendapatkan al falah?

Jawabnya yaitu ketika anda menjauhi empat perkara ini yang diantaranya: judi.

Jika anda menjauhinya, menghindarinya, dan membenci pelakunya, maka anda termasuk muflihin, artinya semoga anda termasuk orang yang mendapatkan al falah. Sebab inilah yang dikaitkan oleh Allah Ta’ala dengan sifat al falah, yaitu menjauhi empat perkara tersebut, termasuk judi.

Maka al falah bisa didapatkan dengan menjauhi judi, dan kebinasaan bisa menghampiri dengan mendekati judi, dan kehancuran akan terjadi jika melakukannya, kesesatan akan datang jika terus-menerus melakukannya. Maka tidak ragu lagi akan haramnya judi.

Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

Maksudnya, setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.

Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.

Maka persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)“.

Baca Juga: Janganlah Saling Bermusuhan

Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi

Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.

Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.

Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

Dalil 7: judi menimbulkan kebencian di antara manusia

Al bughdhu adalah kebencian dan kemurkaan seseorang kepada orang lain serta ketidak-sukaan terhadap apa yang diperbuatnya. Jika timbul al bughdhu maka ujungnya adalah keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum Muslimin.

Di sini kami akan berikan beberapa contoh kebencian yang terjadi akibat perjudian.

Diantaranya, permainan yang dimainkan orang-orang lalu mereka membuat taruhan dari permainan tersebut. Yang menang akan mendapatkan uang yang dipertaruhkan.

Jika taruhan yang dipasang itu jumlahnya besar, terkadang membuat pemain yang kalah menjadi tidak memiliki harta lagi, ia kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya, bahkan sampai harus berhutang, dan menghalanginya untuk mendapatkan harta dari berbagai sisi (sehingga yang kalah ini akan benci kepada yang menang, red.).

Terkadang juga, pemain judi itu jengkel terhadap permainannya, ia memainkan permainan setan ini hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya ia mengambil harta tanpa hak.

Ini sudah pasti akan menimbulkan kebencian dari pihak yang dipaksa untuk diambil hartanya dan lalu si penjudi pun akan membencinya.

Jika demikian lalu akan timbul permusuhan antara keduanya, bahkan terkadang hingga terjadi pembunuhan. Permusuhan dan pembunuhan ini terjadi sebagai imbas dari adanya pemutusan hubungan dan pemboikotan serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

Lalu tercerai-berailah urusan mereka.

Ini akan menyebabkan semakin kuatnya musuh Islam dan dikuasainya harta kaum Muslimin oleh musuh Islam, serta dikuasainya negeri-negeri Islam. Ini semua diawali oleh khamr dan judi.

Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum Muslimin untuk saling bersaudara dan saling mencintai, serta menghilangkan percekcokan dan kebencian yang ada di antara mereka.

Allah juga memerintahkan kaum Muslimin untuk saling mengikat persaudaraan karena Allah telah menamai mereka semua sebagai Muslimin dan memberi mereka nikmat berupa persaudaraan karena agama. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا

“dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (QS. Al Imran: 103).

Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada mereka dengan mempersatukan mereka setelah sebelumnya mereka berpecah-belah. Dan juga nikmat berupa persaudaraan setelah sebelumnya mereka saling memutus hubungan. Dan berupa saling mencintai di antara mereka setelah sebelumnya mereka saling bermusuhan. Dan juga berupa saling terikatnya hati mereka, yang ini tidak ada yang mampu kecuali Allah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ

“dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka” (QS. Al Anfal: 63).

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa wajib bagi kita untuk saling bersatu, dan dibencinya saling bermusuhan dan saling memutus hubungan. Wajib bagi kaum Muslimin untuk bersatu dan saling membantu. Dan Allah Ta’ala juga telah memerintahkan hal ini dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Dan Allah Ta’ala juga memerintahkan ketika terjadi peperangan antara dua pasukan kaum Muslimin, hendaknya kita mengusahakan perdamaian antara mereka hingga mereka bersatu. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Hujurat: 9).

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mendamaikan kaum Muslimin, dan Allah telah menamai mereka sebagai saudara bagi kita, walaupun mereka saling memerangi. Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin agar saling berjabat tangan karena mereka semua bersaudara.

Namun perkara ini, yaitu perjudian, menghilangkan rasa persaudaraan itu. Ia dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, saling memboikot, dan saling menjauh, padahal hal-hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.

Jika kita sudah mengetahui hal ini, dan kita juga sudah mengetahui bahayanya, wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Baca Juga: Cinta dan Benci Dalam Islam

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Ayat Al-Qur'an

Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menegaskan larangan untuk mengambil hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.

Judi Bola Online Aplikasi dari dulu sampai sekarang memang tidak ada matinya, sebab Bettors salah satu sebutan peminat Judi Bola Online masih terus bertambah terlebih adanya sebuah pertandingan Big Match dari kelima Liga Terbaik di Dunia, tapi perlu diketahui bagi Bettors apa saja larangan ketika sedang bermain Judi Bola Online Aplikasi.

Konsekuensi dari melakukan pelanggaran atau pun kecurangan ketika bermain Judi Bola Online pastinya sangat fatal sekali, wajib melakukan pertimbangan sebelum melakukan taruhan dan memiliki tujuan untuk apa melakukan judi bola online aplikasi, karena biasanya dari Bandar Judi Bola bertindak tegas dengan membekukan semua saldo kemenangan, bonus dan modal bettors sendiri jadi hati-hati, sebab cara ini demi mengusir para golongan yang dengan sengaja melakukan niat untuk berbuat hal curang.

Masih ada banyak larangan ketika sedang bermain Taruhan Judi Bola Online namun belum begitu fatal apabila tidak melakukan seperti penjelasan diatas, bagi seorang bettors awam baru mengenal judi bola pasti selalu bertanya apakah benar ada larangan dan cara bermain curang dalam sebuah games.

Games adalah hiburan alias dibuat menggunakan program serta modifikasi ter canggih sehingga di semua permainan pastinya selalu ada individual berlaku curang, sebab apapun dalil nya jika ingin berbuat curang pasti selalu ada jalan untuk menemukan cara menembus sistem judi online ataupun maupun game-game moba.

Internal Memo - Larangan Judi Online

Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.

Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah

Berpalingnya orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.

Mereka pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.

نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

“Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

Kami katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.

Kalian berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.

Adapun permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.

Hadits Shahih Bukhari dan Muslim

Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."

Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.

Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.

Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.